Minggu, 04 Maret 2012

Pelantikan Khamamik Jauh Panggang Dari Api

Bandarlampung, HL- Ambisi Khamamik agar dapat dilantik menjadi Bupati Mesuji sepertinya jauh panggang dari api. Pasalnya upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminjam Ismail Ishak keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) untuk dapat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mesuji secara bersamaan menemui jalan buntu. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Provinsi Lampung, Drs. Murdjito Bc.IP, SH, MH, melalui Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan, Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Lampung, Heri Setiana mengatakan, tidak ada dasar hukum yang melindungi proses peminjaman Ismail Ishak untuk keluar dari LP. Menurut Heri, sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. “Ada tiga poin yang mengatur terpidana dapat keluar dari LP. Dalam penjelasan Pasal 51 Huruf b terpidana dapat keluar dari LP menyangkut hal meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung. Kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan. Jadi Ismail Ishak tidak dapat dikeluarkan. Kecuali ada negosiasi dan kebijakan Menteri Hukum dan Ham. Tapi sepertinya hal itu sangat sulit, “kata Heri, diruang kerjanya, Jum’at (2/3) lalu. Pihaknya juga, kata Heri, belum menerima surat secara resmi dari Pemprov Lampung untuk meminjam Ismail Ishak agar dapat dilantik secara bersamaan dengan Khamamik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. Menurutnya, ada mekanisme yang harus ditempuh dalam meminjam terpidana untuk dapat keluar dari LP. “Surat diajukan terlebih dahulu ke Lapas dimana terpidana ditahan, lalu diteruskan ke Kanwil. Biasanya kalapas akan berkordinasi dengan kakanwil untuk urusan yang dianggap sulit. Tapi sampai hari ini kami belum menerima surat itu,”jelas Heri. Heri juga mengatakan, upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan Ismail Ishak beberapa waktu lalu juga mengalami penolakan. “Ketetapan hukum kasus Ismail sudah tetap. Bisa saja dilantik bersamaan, tapi mau ga Khamamik di lantik dalam penjara. Pernyataan di media massa gubernur akan menggunakan hak preogratifnya itu tidak masuk akal. Tapi logikanya, masak ya sih! Seorang narapidana dilantik menjadi wakil bupati, “kata Heri. HL-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar