Selasa, 06 Maret 2012

AKU SANG KEPARAT

Aku adalah batu yang berdiri congkak diantara rapuh kehidupan. Aku benci semua jerit menghiba pengharapan. Aku tak mengenal kesusahan, jadi tak perlu kau ceritakan kesengsaraan. Aku adalah batu. Meski jeritmu menembus langit, aku tak akan perduli! Tak akan kudengar jeritanmu. Meski kau hancurkan aku menjadi debu sekalipun, aku tak perduli. Jeritanmu hanya mengotori rongga kulitku. Aku benci semua teriakmu. Mengapa tak kau kutuk Tuhanmu yang memberi kesengsaraan. Aku adalah gelap malam. Aku tak butuh pencahayaan. Meskipun kau terbitkan siang, aku tak akan perduli deritamu. Aku adalah kuasa. Aku hanya butuh darahmu kaum jelata. Semakin banyak darahmu kau serahkan, aku semakin berkuasa. Aku tak perduli kau terluka, karena kau hanya bangsa jelata. Aku benci mendengar teriakanmu, karena itu hanya membuat telingaku menganga. Aku hanya anjing keparat yang setiap saat siap memangsamu kaum jelata. Naluri binatangku sudah menguasa, tak akan ada yang bisa merubahnya. Kesengsaraan adalah bahagiaku. Kenistaan kaummu jelata! Adalah kehormatanku. Aku tak perduli suara hati. Hatiku telah menjadi batu. Aku telah menghalalkan dosa, karena bagiku itu sebuah pahala. Aku butuh kaummu jelata untuk tumbalku sang penguasa. Kau lihat taring-taring ini semakin memanjang. Dia siap menggigit dan menghisapmu, kaum jelata.

Minggu, 04 Maret 2012

Pelantikan Khamamik Jauh Panggang Dari Api

Bandarlampung, HL- Ambisi Khamamik agar dapat dilantik menjadi Bupati Mesuji sepertinya jauh panggang dari api. Pasalnya upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminjam Ismail Ishak keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) untuk dapat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mesuji secara bersamaan menemui jalan buntu. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Provinsi Lampung, Drs. Murdjito Bc.IP, SH, MH, melalui Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan, Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Lampung, Heri Setiana mengatakan, tidak ada dasar hukum yang melindungi proses peminjaman Ismail Ishak untuk keluar dari LP. Menurut Heri, sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. “Ada tiga poin yang mengatur terpidana dapat keluar dari LP. Dalam penjelasan Pasal 51 Huruf b terpidana dapat keluar dari LP menyangkut hal meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung. Kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan. Jadi Ismail Ishak tidak dapat dikeluarkan. Kecuali ada negosiasi dan kebijakan Menteri Hukum dan Ham. Tapi sepertinya hal itu sangat sulit, “kata Heri, diruang kerjanya, Jum’at (2/3) lalu. Pihaknya juga, kata Heri, belum menerima surat secara resmi dari Pemprov Lampung untuk meminjam Ismail Ishak agar dapat dilantik secara bersamaan dengan Khamamik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. Menurutnya, ada mekanisme yang harus ditempuh dalam meminjam terpidana untuk dapat keluar dari LP. “Surat diajukan terlebih dahulu ke Lapas dimana terpidana ditahan, lalu diteruskan ke Kanwil. Biasanya kalapas akan berkordinasi dengan kakanwil untuk urusan yang dianggap sulit. Tapi sampai hari ini kami belum menerima surat itu,”jelas Heri. Heri juga mengatakan, upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan Ismail Ishak beberapa waktu lalu juga mengalami penolakan. “Ketetapan hukum kasus Ismail sudah tetap. Bisa saja dilantik bersamaan, tapi mau ga Khamamik di lantik dalam penjara. Pernyataan di media massa gubernur akan menggunakan hak preogratifnya itu tidak masuk akal. Tapi logikanya, masak ya sih! Seorang narapidana dilantik menjadi wakil bupati, “kata Heri. HL-13